Jakarta, HMINEWS- Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melakukan pelanggaran etik kategori sedang atas pernyataannya yang dinilai menghina Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Komite Etik yang diketuai Ahmad Syafii Maarif pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Saut.
Atas putusan ini, Buya Syafii meminta Bareskrim menghentikan laporan HMI terhadap Saut dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Mudah-mudahan dengan keputusan ini semua pihak akan memahami dan semoga juga dari pihak Bareskrim akan bisa bekerja sama," kata Buya Syafii usai membacakan putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, Buya Syafii pun meminta HMI memahami putusan Komite Etik ini. Apalagi, Buya mengatakan, Saut telah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya itu.
"Begitu juga pihak-pihak yang menggugat akan memahami bahwa KPK ini harus kita jaga martabatnya. Terlebih yang bersangkutan juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus," ujarnya.
Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi pada 5 Mei lalu, Saut menyatakan, karakter dan integritas bangsa sangat rapuh. Tak jarang banyak tokoh politik yang saat mahasiswa telah mengikuti latihan kepemimpinan di HMI justru menjadi curang saat menjadi pejabat.
"Karakter dan integritas bangsa sangat rapuh, orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat. Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut saat itu.
Pernyataan Saut ini tidak dijadikan bahan introspeksi oleh pihak HMI. Sebaliknya, HMI menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Saut meminta maaf. Bahkan, pada 9 Mei lalu, aksi unjuk rasa HMI di depan Gedung KPK berujung rusuh. Tak hanya merusak kaca pos pengaman dan tulisan KPK, kericuhan akibat aksi ini juga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka.
Tak hanya itu, Pengurus Besar (PB) HMI melaporkan Wakil Ketua KPK itu ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan Saut dinilai telah melecehkan HMI.
Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dengan memeriksa secara internal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Saut. Dari hasil pemeriksaan ini, KPK membentuk Komite Etik yang terdiri dari lima tokoh masyarakat, yakni Buya Syafii, Imam Prasodjo, Natalia Soebagjo, Frans Magnis-Suseno, dan Romo Benny, serta dua Pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, dan Alexander Marwata pada 29 Juni 2016.
Sumber : http://www.beritasatu.com

0 comments:
Post a Comment