Friday, 5 August 2016

08:13

JAKARTA, HMINEWS-Bareskrim Polri masih menelusuri kasus pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Kasubdit 3 Dirtipidum Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki UU mana yang dilanggar dalam kasus itu.

"Iya kami masih menunggu, apakah masuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau tidak. Tapi yang jelas dia tidak masuk dalam Pasal 310 dan 311," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Umar menjelaskan, Pasal 310 berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilontarkan individu kepada individu. Hingga kini, Bareskrim masih mengumpulkan alat bukti.

"Nanti akan ada panggilan lagi, karena kan ini masih tahap awal," ujar Umar.

Umar menyampaikan, saat ini alat bukti baru dari rekaman stasiun televisi. Nantinya, rekaman tersebut akan diserahkan ke ahli bahasa untuk dinilai apakah masuk kategori ujaran kebencian, fitnah, dan lain-lain.

Setelah dinilai ahli bahasa, rekaman akan dibawa ke Dewan Pers. Dewan Pers memiliki wewenang menetapkan rekaman tersebut masuk ranah jurnalistik atau tidak.

"Baru dibawa ke Kominfo. Nah, nanti alat bukti ini digelar. Apalah sudah bisa terpenuhi untuk menjadikan seseorang tersangka atau tidak," ucap Umar.

Sebelumnya, Komite Etik mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Saut Situmorang. Komite Etik menilai Saut terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang.

Sebagai sanksi, Komite Etik memberikan peringatan tertulis kepada Saut. Komite Etik meminta Saut memperbaiki diri.

Kasus ini berawal dari pernyataan Saut saat tampil di salah satu stasiun TV swasta yang dinilai menyinggung HMI dan KAHMI. Saut kemudian dilaporkan ke Bareskrim.

Saut telah meminta maaf secara terbuka terkait hal tersebut. Namun, Komite Etik tetap dibentuk dengan komposisi Buya Syafi'i Maarif sebagai ketua didampingi enam anggota, yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.

Sumber : http://news.metrotvnews.com

0 comments:

Post a Comment